Ternyata pemerintah benar-benar menepati janjinya, jika berpergian ke luar negeri warga negara yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tidak perlu membayar fiskal sebesar Rp. 2,5 juta.
Hal ini pula yang membuat saya akhirnya memiliki NPWP setelah sekian lama menjadi Warga Negara Indonesia he he he
Proses untuk memiliki NPWP-pun sangat mudah, cukup daftar online disini Lalu print hasil pendaftaran onlinenya dan bawa ke kantor pajak di wilayah anda. Satu lagi kemudahan, jika Anda mendaftar secara online maka pelayanan di kantor pajak lebih cepat karena beberapa proses telah dilewati, biasanya cukup sekali datang dan dalam beberapa menit kartu NPWP sudah berada di tangan Anda.
Oh ya jika ingin menggunakan fasilitas bebas fiskal di bandara, cukup siapkan paspor dan kartu NPWP beserta fotokopinya, jika Anda mengajak keluarga sertakan juga Kartu Keluarga beserta fotokopinya.
Ok, selamat menikmati layanan bebas fiskal bagi pemilik NPWP, tapi jangan lupa bayar pajaknya 🙂
.
Rencana baru mau nyoba September nanti, nonton F1 Sing…
Gut!